Gerebek Gudang di Pasar Induk Jakabaring, Polisi Sita 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin

Era Neizma Wedya
Petugas Unit Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Induk Jakabaring. (Foto: iNews/Era Neizma Wedya)

Selain ikan giling berformalin, tutur Kapolrestabes Palembang, petugas juga menangkap tersangka inisial Z, yang merupakan agen dan dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

"Ikan giling berformalin ini milik CV CI. Sedangkan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” tutur Kapolrestabes Palembang.

Kombes Pol Irvan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Irvan.

Sementara itu, Tedi dari BBPOM Sumsel mengatakan, ikan giling berformalin itu merupakan ikan kakap. “Diketahui formalin berdampak buruk jangka panjang terhadap tubuh manusia. Sebab, formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” kata Tedi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kebakaran Hebat di Bojonegoro, Gudang Pengeringan Tembakau Hangus Dilalap Api

6 hari lalu

Kebakaran Gudang Kawasan Industri Delta Silicon 3 Cikarang, Hydrant Sempat Macet

9 hari lalu

Gudang Pengolahan Barang Bekas di Nganjuk Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

10 hari lalu

Viral Video Pengasuh di Palembang Diduga Aniaya dan Tampar Balita gegara Tak Mau Makan

14 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal