Gunakan 4 Kendaraan, 65 Narapidana Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan

Era Neizma Wedya
Sebanyak 65 warga binaan Lapas Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dipindahkan ke Nusakambangan, buntut kerusuhan di lapas. (Foto: Era Neizma).

MUSI RAWAS, iNews.id - Sebanyak 65 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (10/5/2025) pagi. Pemindahan menyusul kerusuhan di lapas tersebut pada Kamis (8/5/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumsel, Erwedi Suprianto mengatakan, proses pemindahan puluhan narapidana tersebut dimulai sekitar pukul 06.30 WIB.

"Ada 65 warga binaan yang dipindahkan melalui jalur darat menggunakan 4 kendaraan, yaitu 2 bus untuk warga binaan dan 2 kendaraan Hiace," ujar Erwedi, Sabtu (10/5/2025).

Dia menjelaskan, narapidana yang dipindahkan merupakan individu yang terlibat langsung dalam kerusuhan, termasuk bandar narkoba, provokator dan pelaku perusakan fasilitas lapas. 

Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, kata dia ke-65 warga binaan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

19 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 hari lalu

Razia Rutan Salatiga, Petugas Sisir Kamar Warga Binaan Cegah Barang Terlarang

1 bulan lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal