Guru Ngaji Tersangka Cabul Ditangkap saat Menjuri STQ

Era Neizma Wedya
Polres Lubuklinggau tangkap guru ngaji dalam kasus pencabulan. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - M Yusuf (34), guru ngaji di Lubuklinggau yang ditangkap dalam kasus pencabulan ditangkap saat menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Muratara. Yusuf dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi  mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada  Desember 2022 lalu, di salah tempat mengaji milik tersangka di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Saat itu korban dipanggil oleh tersangka pada saat jam istirahat mengaji. Korban panggil tersangka untuk masuk ke ruangan kursus bahas Arab yang berada di sebelah toilet.

Korban kemudian disuruh menulis di papan tulis. Saat korban menulis, pelaku memegang badan korban memasukkan tangan ke celana korban.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink dan kerudung warna putih.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca 10 Maret, Sumsel Waspada Hujan Lebat

57 tahun lalu

Kisah Haji Suja'i, Tokoh Muhammadiyah Sumsel

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 9 Maret, Palembang Hujan di Malam Hari 

57 tahun lalu

Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Warga Muba Minta Tambang Minyak Tradisional Dilegalkan

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sita 9.430 Bungkus Rokok Ilegal Asal Madura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal