Alfajri menambahkan, untuk melakukan akad nikah dalam kondisi sekarang ini, pihaknya berupaya membuka pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan. KUA di Sumsel secara maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19.
Untuk memberikan pelayanan maksimal, kata dia, KUA dibuka setiap hari termasuk hari libur akhir pekan atau selama tujuh hari dalam sepekan.
"Setiap hari bisa dilayani pelaksanaan akad nikah, dengan pembatasan delapan pasangan untuk menghindari terjadinya kerumunan," katanya.
Menurut dia, masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan pelayanan akad nikah yang dilakukan pihaknya di tengah pandemi Covid-19.
“Jika kondisi mulai membaik, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan pelayanan akan nikah sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.