Hindari Virus Korona, Pemkot Palembang Atur Jam Kerja Pegawai

Antara
ASN dan PNS di Palembang Sumatera Selatan (Humas Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengatur jam kerja seluruh jajarannya. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 di Palembang.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 Maret 2020 Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi kita atur penyesuaian sistem kerja, di mana pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dilakukan di rumah masing-masing secara bergantian," kata Dewa, Jumat (20/3/2020).

Dewa mengatakan meski dilaksanakan di rumah, tugas aparatur sipil negara (ASN) serta pelayanan pemerintahan akan tetap berjala. Pasalnya, tidak semua ASN melaksanakan pekerjaan kantor di rumah.

Dewa menambahkan, seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mengatur jadwal kerja pejabat eselon IV.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal