Indonesia Resmi Tolak Pendatang dari Inggris

Isty Maulidya
Ilustrasi varian baru Covid-19. (Foto: iNews.id)

"Bagi WNA dan WNI yang datang dari negara-negara Eropa dan Australia maka wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku selama 2x24 jam, sementara yang dari negara lain berlaku selama 3x24 jam," kata Handoko.

Tak hanya sebelum keberangkatan, begitu tiba di Indonesia eks penumpang asal luar negeri harus menjalani tes Covid-19 dengan metode PCR test di Bandara Soetta. Setelah itu mereka wajib menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah disediakan.

"Tiba di Indonesia harus menjalani PCR test di bandara, dan wajib karantina baik hasilnya positif maupun negatif. Setelah karantina juga harus PCR ulang," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkes Budi Gunadi Minta Para Ahli Pelajari Varian Baru Covid-19 dari Inggris

57 tahun lalu

Lebih Menular, Pemerintah Akan Batasi WNA dari Negara Terinfeksi Varian Baru Covid-19

57 tahun lalu

Makin Dekat Indonesia, Covid-19 Jenis Baru Sudah Sampai Singapura

57 tahun lalu

WHO Sebut Varian Baru Covid-19 Mudah Menular pada Kaum Milenial

57 tahun lalu

10 Paku Bumi Jatuh di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Lalu Lintas Macet Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal