Jadi DPO, Aiptu FI yang Kabur usai Tembak Debt Collector Diminta Serahkan Diri

Era Neizma Wedya
Aiptu FI oknum polisi yang kabur usai menembak debt collector di Palembang masuk dalam DPO. (Foto: MPI)

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FI tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," katanya.

Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

6 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

9 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

10 hari lalu

Brigpol IGWT Diperiksa Propam Buntut Dugaan Jual Beli Senpi ke Pelatih MMA

10 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi di Gianyar Diduga Jual Beli Senpi Ilegal ke Pelatih MMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal