Jaksa Geledah Kantor BPN Palembang terkait Kasus Dugaan Gratifikasi PTSL

Dede Febriansyah
Kejari geledah kantor BPN Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program PTSL. (Foto: Dede F)

"Pada tahun 2019 lalu ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang," katanya.

Dijelaskan Budi Mulya, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

"Namun pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," kata Budi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Pada dugaan kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko PMK Desak Pemerintah Daerah segera Bagikan Bansos PKH dan BPNT

57 tahun lalu

BPN Jateng: Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Wajib Lampirkan Salinan BPJS

57 tahun lalu

BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

57 tahun lalu

Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

57 tahun lalu

2 Pegawai BPN Palembang Tersangka Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Program PTSL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal