Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:37:00 WIB
Kementerian ATR/BPN: Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan pemberlakuan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tak mengubah skema dari perizinan jual beli tanah

Sesuai Instruksi Presiden Nomo 1 Tahun 2022, penambahan syarat kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan pada proses perizinan jual beli tanah, efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022. 

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Hal itu, juga akan dikoordinasikan dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan. 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat," tutur Suyus Windayana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut