Jalani Sidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih

Guntur
Antara
Lima Komisioner KPU Kota Palembang menjalani sidang perdana tindak pidana pemilu secara maraton di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (5/7/2019).

Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota). Mereka hadir di persidangan didampingi enam kuasa hukum.

Sidang tersebut berlangsung maraton dengan empat agenda, yakni pembacaan dakwaan, eksepsi (pembelaan) terdakwa, tanggapan jaksa, dan putusan sela.

Sidang dipimpin majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo, sidang tersebut terbuka untuk umum serta mendapat penjagaan ketat polisi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Palembang mengatakan, kelima terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bawaslu Sebut 2 Provinsi Ini Paling Banyak Pelanggaran Pemilu, Papua dan Sulsel

57 tahun lalu

Bawaslu Sumsel Terima 61 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tersebar di 4 Daerah

57 tahun lalu

4 TPS di Sleman Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

57 tahun lalu

Kronologi Belasan Saksi Caleg DPRD Jatim Ditantang Carok Oknum Kades di Bangkalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal