Jalani Sidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih

Guntur
Antara
Lima Komisioner KPU Kota Palembang menjalani sidang perdana tindak pidana pemilu secara maraton di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)

Dalam eksepsinya, kelima terdakwa yang diwakili kuasa hukum mengaku keberatan dengan dakwaan JPU.

Kuasa Hukum kelima komisioner, Rusli Bastari, mengatakan seharusnya perkara pidana pemilu sudah diputuskan lima hari sebelum KPU mengumumkan perolehan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden.

"Mengingat pokok perkara yang didakwakan dapat mempengaruhi perolehan suara, seharusnya penyidikan sudah selesai dilakukan sebelum pengumuman hasil oleh KPU RI pada 21 Mei, tapi pengajuan perkara justru dilakukan Bawaslu pada 27 Mei," kata Rusli Bastari saat membacakan eksepsi dipersidangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bawaslu Sebut 2 Provinsi Ini Paling Banyak Pelanggaran Pemilu, Papua dan Sulsel

57 tahun lalu

Bawaslu Sumsel Terima 61 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tersebar di 4 Daerah

57 tahun lalu

4 TPS di Sleman Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

57 tahun lalu

Kronologi Belasan Saksi Caleg DPRD Jatim Ditantang Carok Oknum Kades di Bangkalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal