Jual Senpi Rakitan, Bekas Polisi Ini Tunjukkan KTA Polri saat Ditangkap

Firdaus
Pecatan Polisi di Palembang yang menjual senjata api rakitan (Firdaus/iNews)

"Saya dulu di Polda Pak, di Resese Narkoba. Desersi Pak," kata Fredy.

Seperti diketahui, polisi menangkap mantan anggota polisi yang menjual senpi rakitan. Dia menjual senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan amunisi aktif seharga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi rakitan tanpa dokumen yang sah dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

23 hari lalu

Pecatan Polisi Otaki Perampokan di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak

2 bulan lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

2 bulan lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

2 bulan lalu

Pecatan Polisi Ditangkap usai Pungli Sopir Truk Pakai Seragam Dinas di Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal