Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Hapus Denda Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus

Antara
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

"Penghapusan denda pajak itu berlaku bagi semua masyarakat, artinya pihaknya memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang memang terdampak maupun yang lalai sehingga menyebabkan terlambat bayar pajak kendaraan," kata HD.

Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu, kata HD, diharapkan masyarakat tidak ada yang menunggak pajak dan pendapatan daerah akan bertambah.

HD melanjutkan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan kemudian akan dievaluasi.

"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal