Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Hapus Denda Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus

Antara
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan ini akan dimulai Agustus 2020.

"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (24/7/2020).

Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI. Selain itu, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor karena saat pandemi Covid-19 pendapatan masyarakat banyak yang menurun.

"Ini kita lakukan untuk untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," kata HD.

Lebih lanjut HD mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah Covid-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal