Kabur saat Sidang Vonis, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap

Guntur
Hari Aditya Kusuma saat diamankan tim gabungan Kejaksaan Sumsel dan Bandar Lampung (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pelarian Hari Aditya Kusuma akhirnya berakhir. Hari merupakan terdakwa kasus narkoba yang kabur saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggu, Sumatera Selatan (Sumsel) 12 Februari 2020 atau lima bulan yang lalu.

"Pelaku sudah lima bulan kabur dari menjadi buron. Dia kabur saat akan disidang di PN Lubuklinggau," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus, Selasa (21/7/2020).

Oktavianus menambahkan, pelaku ditangkap di kontrakannya di Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Bandar Lampung mendapatkan laporan dari masyarakat.

Laporan itu meyebut pelaku kabur ke Bandar Lampung. Usai mendapat laporan, pihaknya melakukan pengintaian.

"Pelaku digerebek di kontrakannya di Bandar Lampung," kata dia.

Saat ditangkap, kata Oktavianus, pelaku melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa. Namun, petugas gabungan menarik dan menyeret paksa pelaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

5 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

6 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

9 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

12 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal