Kabur saat Sidang Vonis, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap

Guntur
Hari Aditya Kusuma saat diamankan tim gabungan Kejaksaan Sumsel dan Bandar Lampung (Guntur/iNews)

"Apa pak? Bukan gue pak. Saya gak tau apa-apa pak," kata pelaku saat diamankan.

Sementara itu, sang istri tampak histeris ketika suaminya diamankan.

"Ya Allah pak... kenapa ini pak?" teriaknya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lubuklinggau, Sumsel.

Sementara itu, Hari mengaku nekat kabur dari persidangan dan lari ke Bandar Lampung karena melihat kesempatan.

"Ada kesemaptan untuk kabur," kata dia.

Akibat perbuatannya kabur dan menghindari hukum, Heri divonis dari yang semula sembilan tahun penjara menjadi 11 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

5 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

6 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

9 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

12 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal