Kasus Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, KPK Panggil 5 Saksi

Antara
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019. Kelimanya dipanggil untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (JRH).

"Hari ini pemeriksaan saksi JRH, tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kelimanya yakni Asisten III Sekretariat Daerah Abdul Najib, karyawan BUMN/Bank Mandiri Brory Wahyudi serta tiga wiraswasta masing-masing Erisky Pratama, Erwan Gustian, dan Chairuddin Matseri.

KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2/2021). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut.

Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berita Duka, Gubernur Sumsel Ke-14 Mahyuddin Meninggal Dunia

57 tahun lalu

7 Kabupaten di Sumsel Dapat Kuota Peremajaan Karet, Rp11,5 Juta per Hektare

57 tahun lalu

Gandeng Ponpes di Sumsel, Pusri Dorong Minat Santri Jadi Petani

57 tahun lalu

Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Muara Enim Sepanjang 64,8 Km

57 tahun lalu

KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal