Kasus Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, KPK Panggil 5 Saksi

Antara
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah. (Foto: Antara)

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa "commitment fee" dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.

Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berita Duka, Gubernur Sumsel Ke-14 Mahyuddin Meninggal Dunia

57 tahun lalu

7 Kabupaten di Sumsel Dapat Kuota Peremajaan Karet, Rp11,5 Juta per Hektare

57 tahun lalu

Gandeng Ponpes di Sumsel, Pusri Dorong Minat Santri Jadi Petani

57 tahun lalu

Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Muara Enim Sepanjang 64,8 Km

57 tahun lalu

KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal