Kasus Hapus DPO Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Jenderal bintang dua ini juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan

Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). "Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Irjen Napoleon Bonaparte diyakini terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Mulai Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Cek Wilayahnya

57 tahun lalu

Kasus Corona B117 Ditemukan di Sumsel, Ini yang Dilakukan Dinkes

57 tahun lalu

Bangub Sumsel Prioritas Benahi Desa Tertinggal di Mura dan Muratara

57 tahun lalu

Jaksa Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra karena Dinilai Pelaku Utama Perkara Suap Fatwa MA

57 tahun lalu

Kasus Suap, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal