Kasus Hapus DPO Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Ist)

Irjen Napoleon dinyatakan terbukti melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Atas perbuatannya, Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan majelis hakim. Dia bahkan menyatakan lebih baik mati daripada dilecehkan seperti ini. "Yang saya hormati yang mulia majelis hakim dan hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada dilecehkan seperti. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Mulai Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Cek Wilayahnya

57 tahun lalu

Kasus Corona B117 Ditemukan di Sumsel, Ini yang Dilakukan Dinkes

57 tahun lalu

Bangub Sumsel Prioritas Benahi Desa Tertinggal di Mura dan Muratara

57 tahun lalu

Jaksa Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra karena Dinilai Pelaku Utama Perkara Suap Fatwa MA

57 tahun lalu

Kasus Suap, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal