Kasus Kredit Modal Kerja, Oknum Pimpinan Bank di Sumsel Segera Disidang

Dede Febriansyah
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Mohd Radyan. (Foto: Dede F)

"Jika nanti ada penetapan dari pengadilan atau perkaranya sudah ada keputusan tetap, tentunya Aran Haryadi akan menjalani masa penahanan sesuai hukuman pidana yang diputus oleh pengadilan. Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Asri Wisnu Wardana, karena tersangka Asri ini lebih dulu ditahan maka saat diputus di pengadilan nanti tentunya masa hukumannya akan dikurangi dengan penahannya yang telah dilakukan sejak tahap penyidikan," katanya.

Radyan menjelaskan, misal tersangka Asri Wisnu Wardana telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak tahap penyidikan hingga putusan di persidangan, maka ketika putusan hukuman pidana penjara dijatuhkan di pengadilan, untuk masa penahanannya akan dikurangi selama 3 bulan yang telah dijalaninya.

"Sementara untuk Aran Haryadi, karena tidak sama sekali dilakukan penahanan ditahap penyidikan, maka saat perkaranya nanti diputus di pengadilan, yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan yang dijatuhkan kepadanya. Artinya, tidak ada pengurangan masa penahanan dikarenakan dia tidak ditahan ditahap penyidikan," ucap Radyan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Potensi Pasar Syariah di Sumsel Belum Tergarap, Herman Deru: Harusnya Kita Malu

57 tahun lalu

Kasus Baru Covid-19 di Sumsel Bertambah 313 Orang

57 tahun lalu

Operasi Keselamatan Musi 2022, Polda Sumsel Sebar 600 Personel

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tangkap 51 Tersangka Sabu hingga Ekstasi

57 tahun lalu

Jumlah Daerah Level 3 PPKM di Sumsel Bertambah, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal