Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dede Febriansyah
Dua pegawai BPN di Sumsel divonis bersalah dalam kasus gratifikasi progtam PTSL 2019. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dengan hukuman 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

JPU juga sebelumnya memberikan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ahmad Zairil dan denda sebesar Rp400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa Joke.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebar Personel Selama Pertandingan Fornas VI

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional: Bersaing Ketat, Kebumen Angels Diimbangi Putri Sumsel

57 tahun lalu

Fornas VI di Sumsel Membangkitkan Ekonomi usai Pandemi Covid-19

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Darurat Wabah PMK, Sumsel Masuk Daftar Daerah yang Mesti Diwaspadai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal