Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Oknum dosen Unsri divonis 6 tahun penjara dalam kasus asusila. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Aditya RA, oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana asusila. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap mahasiswinya. 

Dalam sidang yang digelar, Aditya RA yang dihadirkan secara virtual dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fatimah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa yakni, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.

"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Fatimah, saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sampaikan Pleidoi, Adhitya Dosen Unsri Akui Lakukan Pencabulan karena Spontanitas

57 tahun lalu

Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Asusila Dosen Unsri, Tukang Ojek Jadi Saksi

57 tahun lalu

Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal