Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Oknum dosen Unsri divonis 6 tahun penjara dalam kasus asusila. (Foto: Dede F)

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Darmawan mengaku segera berkoordinasi dengan kliennya yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.

"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," ucapnya.

Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, DR (22).

Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi, dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sampaikan Pleidoi, Adhitya Dosen Unsri Akui Lakukan Pencabulan karena Spontanitas

57 tahun lalu

Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Asusila Dosen Unsri, Tukang Ojek Jadi Saksi

57 tahun lalu

Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal