Kasus Suap Muba, Staf Ahli Dapat Proyek karena Urus Fee untuk Dodi Reza

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan kasus suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

Dalam persidangan, Acan menyebutkan, bahwa Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex telah menerima fee sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura.

"Uang Rp2,5 miliar dengan pecahan dolar ini diberikan kepada Bupati Dodi melalui ajudannya Mursyid, sebanyak dua kali yang pertama Rp1,5 miliar pada Januari 2021 dan yang kedua Rp1 miliar di bulan Mei 2021," ucap Acan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan mengatakan, terkait uang yang dikembalikan Acan ke negara melalui KPK akan ditindaklanjuti pihaknya. "Terkait pengembalian uang oleh saksi Acan akan kita pelajari lagi nanti," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagalkan Penyelundupan Benur, Personel Polda Sumsel Terima Penghargaan

57 tahun lalu

Begal Tembak Mati Korban di Depan Anak Kecil, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 28 Januari, Potensi Hujan di 11 Daerah

57 tahun lalu

Nahdlatul Ulama Segera Resmikan Perguruan Tinggi di Sumsel

57 tahun lalu

5 Berita Terpopuler Hari Ini: Fakta DJ Indah Cleo Tewas di Sorong hingga Pria Ditembak Begal di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal