Kecanduan Judi dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Aniaya Ibu Kandung demi Uang

Era Neizma Wedya
Ilustrasi anak aniaya ibu kandung karena kecanduan judi online dan narkoba. (Foto: iNews.id)

Saat ditangkap, petugas menemukan sebilah pisau penusuk yang disimpan pelaku di celana. Barang bukti tersebut bersama pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan pelaku, uang yang diminta digunakan untuk main judi online (judol) dan narkoba. Pelaku juga merupakan residivis narkoba,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman disertai kekerasan.

Dengan ancaman pasal tersebut, Salam Mubarokah terancam hukuman penjara. Polisi memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Keji! Suami di Maros Aniaya Istri Hamil 8 Bulan gegara Dilarang Nonton Video Porno

1 tahun lalu

Tega! Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri gegara Pindah Rumah Tanpa Izin

1 tahun lalu

Kapolda Kaltim Pastikan Oknum Brimob Aniaya Warga Diproses Hukum

1 tahun lalu

Suami di Lampung Tega Aniaya Istri gegara Minta Uang Angsuran Bank

1 tahun lalu

Aniaya Anak Titipan, Pasangan Suami Istri di Jaktim Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal