Aniaya Anak Titipan, Pasangan Suami Istri di Jaktim Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita. Kedua tersangka ternyata merupakan pengasuh dari balita tersebut.
"Iya tersangkanya dua orang, suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (14/7/2025).
Tersangka melakukan penganiayaan karena mengklaim korban kerap rewel. Kini korban sedang dalam pendampingan psikologis Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemulihan trauma.
"Motifnya kesal karena anak rewel," ucap Dicky.
Dalam video yang diterima, korban tampak mengalami luka pada bagian mata, pipi dan bibir. Luka tersebut diterima korban karena dipukul oleh pelaku.