Kejati Sumsel Dukung Polda dan BNNP Miskinkan Bandar Narkoba dengan Pasal TPPU

Antara
Empat terdakwa kurir dan bandar sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung Polda Sumsel untuk melakukan tindakan memiskinkan pelaku narkoba. Nantinya para bandar dan pengedar narkoba akan dijerat dengan sanksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pelaku kejahatan narkoba dapat merusak mental generasi muda penerus bangsa, mereka tidak hanya dikenakan sanksi hukuman penjara tetapi juga bisa dikenakan TPPU," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Harli Siregar, Jumat (10/4/2020).

Harli menambahkan, penetapan tindakan hukum secara maksimal dengan pasal TPPU terhadap bandar dan pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera karena harta yang diperoleh dari bisnis barang terlarang itu semuanya bisa disita ketika kasusnya divonis bersalah dalam persidangan di pengadilan.

Untuk melakukan penegakan hukum secara maksimal itu, pihaknya mendukung jajaran Polda dan BNNP Sumsel yang mengarahkan pemberkasan perkara tersangka bandar dan jaringan pengedar narkoba kepada TPPU.

"Tersangka bandar dan pengedar narkoba yang mulai diarahkan penyidik Polda Sumsel dan jajaran melakukan pelanggaran UU Narkoba dan TPPU akan didukung maksimal ketika berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

3 hari lalu

Bripka R Diperiksa Propam Buntut Anggota TNI Gugur saat Bantu Tangkap Bandar Narkoba

7 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

14 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

14 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal