Kemendagri Larang Kepala Daerah Ganti Kepala Dinas Dukcapil

Raka Dwi Novianto
Kemendagri moratorium pergantian kepala Dinas Dukcapil. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.

6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.

7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar Jumat (22/4/2022) disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dinas dukcapil. Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena operasi tangkap tangan (OTT), masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Jalan Lintas Sumsel - Bengkulu Masih Berlubang

57 tahun lalu

BMKG: Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

3 Balita Tewas Tenggelam di Kolam Renang OKI Sumsel

57 tahun lalu

Kementan Koordinasikan Ketersediaan dan Harga Pangan Pokok di Sumsel

57 tahun lalu

Bahaya bagi Pemudik, Jalan Ambles di Jalur Sumsel - Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal