Kemendagri Ubah IMB menjadi PBG, Pemda Harus Bikin Perda Lagi

Dita Angga
Pemerintah menggantikan IMB dengan PBG. (Foto: Ilustrasi/Coolhomecenter)

“Hari ini kami sedang menyiapkan draft akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati. Intinya kira-kira yang saya sampaikan tadi sesuai dengan arahan Presiden, bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang telah berjalan ini. Tentang PBG tetap harus dijalani, diteruskan. Termasuk perubahan Perda dan sebagainya, karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” ucapnya.

Suhajar pun mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah membuat Perda terkait retribusi terhadap penerbitan PBG. Ke depan dia berharap, Pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan Perdanya, jadi Perda tentang PBG ini,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Natal, Polda Sumsel Tangkap 40 Tersangka Narkoba

57 tahun lalu

Sumsel Buang Ribuan Vaksin Moderna dan Pfizer karena Rusak

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kabidpropam Polda Sumsel Dijabat Kombes Pol Agus Halimudin

57 tahun lalu

Pastikan Pasokan Listrik Nataru Aman, PLN Siapkan Puluhan Gardu Bergerak di Sumsel

57 tahun lalu

Positif Corona Bertambah 291, Sumsel Nol Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal