Kemenkumham Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran 5 Notaris

Antara
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (Foto: Ist)

Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Pada pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah Sumsel, Kakanwil Ilham Djaya selalu menekankan kepada notaris untuk memperhatikan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya agar terhindar dari potensi turut terlibat dalam suatu tindak pidana.

"Unsur kehati-hatian yang dimaksud antara lain dengan memperhatikan para pihak yang menghadap ke notaris dan meneliti dokumen atau berkas yang diajukan," kata Ilham.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Palembang Ditolak, Kejati Sumsel PK?

57 tahun lalu

Karyawati LRT Sumsel Dihajar Begal Tak Jauh dari Kantor Polisi dan Jaksa

57 tahun lalu

Heboh Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan, Kejati Sumsel Panggil Kejari Lahat

57 tahun lalu

Polda Sumsel Larang Pesta Organ Tunggal Mainkan Musik Remix

57 tahun lalu

Waduh! Daftar Tunggu Haji di Sumsel Capai 20 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal