Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun

Antara
Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Antara)

Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara TPPU hasil jual beli narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam lLapas Mata Merah, Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,2 Miliar sejak 2015 hingga 2018.

Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa.

Untuk diketahui, Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi. Dia divonis dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kemudian pada 2019 dia divonis 11 tahun penjara karena terlibat jual beli 200 gram sabu dari dalam lapas. Sehingga, setelah tiga kali vonis, Rizky harus menjalani 32 tahun 8 bulan hukuman penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, Sita Pistol dan Puluhan Bong

3 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

4 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

5 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

7 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal