Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun

Antara
Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menambah hukuman kepada seorang terpidana mafia pengendali narkoba dari dalam lapas. Terpidana yang diketahi bernama Rizky (26) warga Aceh ini harus menerima hukuman 32 tahun penjara.

Putusan ini langsung dibacakan oleh Hakim Ketua PN Palembang Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan," kata Adi, Kamis lalu (27/2/2020).

Putusan itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho yang meminta terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.

Pada sidang TPPU tersebut hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Mobil di Probolinggo Berujung Pengungkapan Kasus Sabu, 1 Orang Ditangkap

6 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

8 hari lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

8 hari lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

8 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal