Komplotan Pencuri Pagar di Palembang Ditangkap, Ketiganya Diduga Pemakai Narkoba

Dede Febriansyah
Tiga pencuri pagar rumah warga tertundu setelah ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

"Pengakuan tersangka uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli sabu," kata Kapolsek.

Di hadapan polisi, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian pagar rumah warga sebanyak tiga kali. "Sudah tiga kali curi pagar rumah di lokasi yang berbeda," ujar JS.

Pada lokasi yang ketiga di sekitar Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pagar hasil curian mereka simpan di kuburan. "Pagarnya kami taruh di kuburan dulu. Beberapa hari kami angkut pakai bentor untuk dijual," katanya. 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos 10 Gudang Penimbunan BBM di Sumsel Tidak Ditangkap, Ternyata Ini Alasannya 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 26 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba

57 tahun lalu

Waspada, Palembang dan Beberapa Wilayah Sumsel Bakal Diguyur Hujan 

57 tahun lalu

10 Gudang Penampungan BBM Ilegal di Sumsel Disegel Polisi

57 tahun lalu

Cuaca Akhir Pekan: Pagi Sumsel Cerah Berawan, Siang - Malam Sebagian Wilayah Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal