Korupsi BLT Dampak Covid-19, Mantan Kades di OKI Diborgol Polisi

Era Neizma Wedya
Oknum kepala desa di OKU ditangkap kasus korupsi BLT bantuan Covid-19. (Foto: Era N)

OKI, iNews.id - M Jumadi (45) mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel ditangkap polisi dalam kasus korupsi dana desa. Akibat perbuatannya 181 warga yang seharusnya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa pada 2020, harus gigit jari.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mengatakan Jumali merupakan Kades Tanjung Ali periode 2015-2021. Jumali terjerat kasus korupsi BLT dana desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat OKI terdapat kerugian penyaluran BLT dana desa pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp163 juta," ujarnya, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, dana BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020.

"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga justru tidak disalurkan tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Lokasi Favorit Rayakan Malam Tahun Baru di Palembang

57 tahun lalu

Begal Bermobil Rampas Motor Mahasiswa di Sukarami Palembang

57 tahun lalu

Palembang Terima DIPA 2023 Senilai Rp7,67 Triliun, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Pengunjung Kafe di Palembang Duel hingga Tewas karena Perempuan

57 tahun lalu

Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Minibus dan Truk di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal