Korupsi BLT Dampak Covid-19, Mantan Kades di OKI Diborgol Polisi

Era Neizma Wedya
Oknum kepala desa di OKU ditangkap kasus korupsi BLT bantuan Covid-19. (Foto: Era N)

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022 lalu.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Sementara M Jumadi mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. "Saya pakai uangnya untuk keperluan pribadi," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Lokasi Favorit Rayakan Malam Tahun Baru di Palembang

57 tahun lalu

Begal Bermobil Rampas Motor Mahasiswa di Sukarami Palembang

57 tahun lalu

Palembang Terima DIPA 2023 Senilai Rp7,67 Triliun, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Pengunjung Kafe di Palembang Duel hingga Tewas karena Perempuan

57 tahun lalu

Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Minibus dan Truk di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal