Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang Menangis Divonis 4 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Sidang putusan kasus korupsi dana BOS sekolah dasar negeri di Palembang, Rabu (26/1/2022). (Foto: Dede F)

Hakim juga menilai dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

"Terdakwa juga tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara," kata hakim.

Seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Nurmala Dewi terlihat dari layar monitor langsung menangis.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 Palembang. Adapun modus terdakwa yakni mengambil dana BOS setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporan pertanggungjawaban dana BOS.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Pemkot Palembang Keluarkan SK Hapus Denda Pajak

57 tahun lalu

BMKG Sebut Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Palembang yang Dipasarkan hingga Provinsi Tetangga

57 tahun lalu

Warga Teriak Minta Tolong, 3 Anggota Satlantas Palembang Ringkus Penjambret

57 tahun lalu

Duh! Minyak Goreng Belum Selesai Harga Sayuran di Palembang Merangkak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal