KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex

Dede Febriansyah
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori. Dodi yang merupakan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan dua anak buahnya itu terjerat perkara dugaan penerimaan hadiah atau fee proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2021.

Tim Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, setelah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut, pihaknya telah menyatakan banding.

"Pagi tadi kami tim JPU KPK telah resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Bainal Hakim membenarkan adanya upaya hukum banding dari Jaksa KPK.

"Iya sudah pagi tadi, tim Jaksa KPK menyatakan banding, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Pelajari Vonis 6 Tahun Dodi Reza Alex untuk Tentukan Sikap Selanjutnya

57 tahun lalu

Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin

57 tahun lalu

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Fee Proyek

57 tahun lalu

2 Mantan Anak Buah Dodi Reza Dituntut 5 dan 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal