Adapun rinciannya yakni pengurangan uang makan PNS sebesar 100%, pengurangan gaji non PNS 50% termasuk Tenaga Sukalela (TKS) yang honornya hanya Rp800.000 per bulan hanya dibayar Rp400.000 per bulan dan pengurangan belanja perangkat daerah 20%.
"Sehubungan hal tersebut, rasionalisasi belanja dimaksud agar disampaikan pada BPKAD paling lambat 17 Februari 2021 ini," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Sekda, Syahron Nazil, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara itu, Ketua DPRD Asri Ag, mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Pemkab PALI, dan berharap anggaran yang dirasionalisasi digunakan untuk membayar utang di sektor pelayanan. "Semoga permasalahan ini segera teratasi," katanya.
Sebelumnya, puluhan kepala desa dan perangkatnya telah mendatangi DPRD PALI. Para kepala desa mempertanyakan tunjangan yang tidak mereka terima sejak Juli 2020.