Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Jual Tulang Harimau Sumatera, Nyamar Jadi Pembeli

Antara
RN, pria yang jual tulang harimau sumatera saat ditangkap polisi. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Serorang pria di Indragiri Hulu (Inhu) berinisial R (43), ditangkap polisi karena diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Rabu (19/10/2022). Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menceritakan kronologi penangkapan pelaku. 

Kata dia, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari petugas Taman Nasional Bukit 30 adanya dugaan penjualan tulang belulang satu ekor harimau.

Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. 

Setelah itu, membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku hingga pelaku ditangkap

“Setelah bertemu dengan pelaku yang membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau, langsung dilakukan penangkapan,” katanya, Kamis (20/10/2022).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

2 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

2 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

2 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

2 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal