Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Jual Tulang Harimau Sumatera, Nyamar Jadi Pembeli

Antara
RN, pria yang jual tulang harimau sumatera saat ditangkap polisi. (Foto: Antara)


 
Dari tangan RN, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tulang belulang satwa loreng tersebut. 

Dari hasil interogasi, RN mengaku menemukan harimau telah dalam keadaan mati dan kulitnya telah dimakan ulat.

“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” ujarnya. 
 
Atas perbuatan itu pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

2 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

2 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

2 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

2 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal