Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Pantasnya Dihukum Mati

Azhari Sultan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Foto: ANtara)

MUAROJAMBI, iNews.id - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak menilai tidak pantas Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya dituntut 8 tahun penjara.

Menurut Rosti, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman mati.

"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya menanggapi sidang tuntutan Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023).

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU menilai hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

1 bulan lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

1 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal