Selain itu, JPU menilai sikap Kuat juga berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
Hal-hal yang meringankan, JPU menilai terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.
Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan awal Juli tahun lalu.