Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan

riana rizkia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma'ruf diduga berbelit-belit.

"Berbelit-belit tidak mengakui dan tidak menyesali," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf juga menimbulkan keresahan.

Sementara itu, hal yang meringakan yakni Kuat tidak pernah dipidana sebelumnya. Dia juga berlaku sopan dan tidak ada motif pribadi terkait kasus pembunuhan.

Sebelumnya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di duren tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya, Senin (16/1/2023). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Saksi Pemerasan K3 Ngaku Kerap Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker, Besaran Bervariasi

Nasional
2 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 bulan lalu

Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Seleb
4 bulan lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal