Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan

riana rizkia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma'ruf diduga berbelit-belit.

"Berbelit-belit tidak mengakui dan tidak menyesali," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf juga menimbulkan keresahan.

Sementara itu, hal yang meringakan yakni Kuat tidak pernah dipidana sebelumnya. Dia juga berlaku sopan dan tidak ada motif pribadi terkait kasus pembunuhan.

Sebelumnya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di duren tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya, Senin (16/1/2023). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

16 hari lalu

Sidang Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi Digelar Lagi 1 Oktober, JPU Siapkan 3-5 Saksi

16 hari lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen dan Bawa 111 Saksi

16 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

26 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal