Setelah korban jatuh, sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2792/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tersangka AM berada di kawasan Mata Merah. Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap AM. alam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor Vario merah yang diduga digunakan pelaku, satu sepeda motor Beat biru doff milik korban, pakaian, serta sandal yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, IP alias T yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih buron. Polisi telah menetapkan dia sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran.