AM kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang merenggut nyawa dan mengganggu keamanan masyarakat. Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Kamis (20/8/2026).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
“Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.