Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir Sabu di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Dua terdakwa kasus narkoba Sandi Ekowardo (28) dan Sayadi (50) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu seberat 22 kilogram.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua, Bongbongan Silaban saat membacakan vonis lewat sidang virtual, Senin (8/9/2020).

Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo yang meminta keduanya divonis seumur hidup.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika menjadi pemberat vonis, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan serta mengakui perbuatannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal