Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir Sabu di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

Sementara itu, lewat penasihat hukumnya Triasa, kedua terdakwa masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

"Kami diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding, pastinya berkoordinasi dahulu dengan terdakwa," kata Triasa.

Seperti diketahui, dua terdakwa Sayadi dan Sandi ditangkap Tim Ditreserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020. Awalnya, dia dihubungi seorang bandar bernama Alam (DPO) yang mengajak berangkat ke Jambi untuk mengambil satu unit mobil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kemudian keduanya mengendarai mobil tersebut dari Jambi menuju Kota Palembang, namun saat melintas di Jalan Noerdin Pandji Palembang keduanya dihentikan aparat kepolisian.

Polisi menemukan barang bukti 22 bungkus besar kemasan teh cina GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dari dalam mobil tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal