Mahasiswa Unitas Tewas saat Pra Diksar Menwa, Polisi Tetapkan 3 Panitia sebagai Tersangka

Firdaus
Berli Zulkanedi
Proses pemulangan jenazah korban Muhammad Akbar ke rumah duka. (Foto: Sindonews).

PALEMBANG, iNews.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tewasnya mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Muhamad Akbar, saat Prapendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa). Mereka yakni panitia kegaiatan tersebut.

"Sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik, Jumat (1/11/2019).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (29/10/2019).

"Saksi menyebut ada penganiayaan dan diduga penyebab tewasnya korban," ujar dia.

Sebelumnya, Muhammad Akbar meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit saat mengikuti pra-Diksar Menwa gabungan dengan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) di Desa Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (17/10/2019).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
16 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

20 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

1 bulan lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

2 bulan lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal