Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek

Antara
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. (Foto: Ist)

Sedangkan Aries menjadi terdakwa keempat yang divonis bersalah dalam kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim. Sebelumnya mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar pada 5 Mei 2020.

Kemudian, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020. Dia menjadi orang kepercayaan Ahmad Yani.

Sedangkan Robi Okta Pahlevi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019. Aries disebut turut menerima aliran suap darinya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

108 Daerah Zona Merah Covid-19, 2 dari Sumsel

57 tahun lalu

5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga

57 tahun lalu

Puluhan Alat Tangkap Ilegal Milik Nelayan di Sumsel Dimusnahkan

57 tahun lalu

Pertumbuhan Kredit UMKM di Sumsel Stagnan, OJK: Daya Serap Tugas Pemerintah 

57 tahun lalu

42 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sepekan, Polda Sumsel: Lindungi Diri dan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal